Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Kota Agung, pada Sabtu (4/3/2023), berhasil meringkus pelaku Curas modus jambret handphone dan penadahnya di Kota Agung Barat.
Identitas pelaku Curas dan penadahnya di Kota Agung Barat yang diringkus polisi. Yakni, berinisial MA (31), merupakan warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat sebagai pelaku Curas. Sedangkan inisial DF (29) warga Pekon Tanjung Agung, Kota Agung Barat, dibekuk aparat atas persangkaan sebagai penadah handphone hasil curian.
Menurut keterangan pihak kepolisian, bahwa kedua tersangka dalam kasus ini, ditangkap polisi di kediamannya masing-masing. Keduanya diringkus setelah teridentifikasi menguasai handphone milik korban. Saat penangkapan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan handphone Poco M3 warna Blue milik korbannya.
Adapun TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam kasus ini adalah di Jalan Lintas Barat Pekon Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus, pada Februari 2023 lalu. Korbannya adalah Rawal Pindi (44), merupakan warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
