Tanggamus.Lappung.COM – Buronan Polda Sumatera Selatan, pada Sabtu (5/7/2023), berhasil diringkus tim gabungan di tempat persembunyiannya di Pekon Negeri Ratu.
Tim gabungan yang bergerak meringkus buronan dalam kasus tipu gelap ini terdiri dari unsur Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Hasilnya tim gabungan sukses melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Polda Sumsel.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H, bahwa identitas DPO yang ditangkap ialah bernama Iyan Erliyanto (53), pekerjaannya sebagai pedagang, beralamat di Jalan Rustam Efendi Bustan Kelurahan Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumaters Selatan.
Lebih lanjut, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut, dilakukan bersama Polda Lampung dan Polda Sumsel atas laporan LP/B/55/III/2023/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumsel tanggal 7 Maret 2023.
“Penangkapan dilakukan dini hari tadi, Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,” demikian kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
