Tanggamus.Lappung.COM – Unit Satreskrim Polres Tanggamus tetapkan seorang pelaku Curat dengan modus pembobolan rumah di Pekon Sri Kuncoro menjadi tersangka.
Menurut keterangan pihak kepolisian, identitas pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah berinisial AZ (40). Ia merupakan warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. Penetapan tersangka terhadap AZ ini telah sesuai dengan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa AZ telah ditetapkan tersangka per tanggal 6 Desember 2022.
“AZ ditetapkan tersangka dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup,” demikian ungkap Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut Iptu Hendra Safuan menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan oleh tersangka AZ, terjadi pada Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 18.50 WIB.
Pelaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan sebuah angkong merk Arco warna merah. Rumah yang dibobol AZ, kata Kasat Reskrim meneruskan, adalah milik Kartono (34) warga RT 04 RW 01 Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Saat peristiwa pencurian ini terjadi, korban sedang tidak berada di rumahnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
