Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Pulau Panggung limpahkan tersangka penipuan atau penggelapan atas nama Hendri Saputra (39) kepada JPU.
Terkait Polsek Pulau Panggung limpahkan tersangka penipuan ini. Dalam keterangannya Kapolsek Pulang Panggung Iptu Musakir menjelaskan, bahwa berkas tersangka atas nama Hendri Saputra, yang merupakan warga Pekon Way Harong, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus ini. Telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang. Yakni berdasarkan Surat Nomor: B- L.8.19.8/Eoh.2/10/ 2022, tanggal 30 Oktober 2022.
Atas dasar surat tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung selanjutnya telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang.
Pelimpahan tersangka ini sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, bahwa penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Berdasarkan lengkapnya berkas tersangka HS kami limpahkan kepada Kejaksaan kemarin Senin (31/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, S.H, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Selasa (1/11/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network