Kapolsek Pulau Panggung juga menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka ditangkap atas laporan Muhammad Agil Ardiansyah (33) yang telah dua kali menjadi korban aksi penipuan jual beli kambing di Dusun Talang Bandung, Pekon Margomulyo, Kecamatan Air Naningan.
Selain dua laporan yang diadukan korban, tersangka juga ternyata melakukan aksi serupa kepada dua orang warga Kecamatan Air Naningan lainnya sesuai laporan tanggal 1 September 2022 dan tanggal 2 September 2022. Saat dilakukan penagihan jual beli oleh para korbannya, tersangka malah menantang para korban sehingga mereka memilih melapor ke Polsek Pulau Panggung.
“Berdasarkan penyelidikan 4 laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 3 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB saat berada di kediamannnya,” ujar Kapolsek Pugung.
Kepolsek Pulau Panggung menambahkan, berdasarkan keterangan para korban, bahwa tersangka dalam melancarkan aksinya selalu meyakinkan akan membayar hasil jual beli kambing, namun kenyataannya dia hanya membohongi para korban. “Kerugian korban Muhammad Agil Ardiansyah dan 2 korban lainnya masing-masing berkisar Rp 5 juta,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Musakir.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network