Kemudian, dua pelaku lainnya merupakan tersangka penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Indentitas pelaku berinisial AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung dan RDS (28) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.
“Ketiga tersangka ditangkap atas dasar hasil penyelidikan dan pengembangan 2 laporan kasus Curat dengan 2 TKP di wilayah Pugung,” ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Minggu (26/6/2022) melalui rilis Humas Polres Tanggamus.
Ipda Ori Wiryadi juga mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka dilakukan penangkapan secara berurutan, diawali penangkapan tersangka SA alias Tata pada pukul 22.00 WIB saat sesang bermain game di Pekon Tanjung Heran. Kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka penadahan RDS pukul 22.30 WIB dan AG alias Togar pada pukul 23.00 WIB saat keduanya sedang berada di rumahnya masing-masing.
Kapolsek menjelaskan, bahwa kronologis Curat modus bobol rumah, berdasarkan keterangan korban Robi Sugara, bahwa aksi Curat terjadi pada Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Pekon Pungkut.
Dari hasil olah TKP diketahui, bahwa para pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat tiang rumah menuju dak bagian depan. Kemudian para pelaku membongkar genteng, lalu berhasil masuk rumah. Selanjutnya mengambil barang-barang korban dan keluar melalui pintu L rumah korban.
Barang yang dicuri 2 sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BE 4824 VS, berikut dengan kunci kontaknya, Honda Revo Nopol BE 4859 VN, handphone Oppo A53 warna hitam. Selain itu, tas ransel warna biru, dompet warna coklat berisi KTP, STNK motor Honda Supra X 125, BE 4824 VS, 29 bungkus rokok berbagai merk, 5 bungkus pop mie sehingga korban mengalami kerugian materil senilai Rp 16 juta.





Lappung Media Network