Berdasarkan kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, bahwa sepeda motor Honda Beat B 3834 KGT, kemudian dijual kepada tersangka RDS seharga Rp 900 ribu. Dari hal itu juga ditemukan dugaan bahwa dua orang perempuan yang dikenal korban Suhendra adalah merupakan komplotan para pelaku.
“Berdasarkan kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, ditemukan dugaan bahwa dua orang perempuan yang dikenal korban Suhendra adalah merupakan komplotan para pelaku. Terhadap kedua perempuan tersebut juga masih dilakukan pencarian, guna lebih terangnya perkara Curatranmor di area pesawahan Pekon Tanjung Heran,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Pugung menambahkan, saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan tersangka SA alias Sastra berinisial T, J dan Y ditetapkan DPO, lalu dua perempuan berinisial MO dan MY masih dilakukan pendalaman.
“Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, bahwa uang hasil penjualan motor tersebut dipergunakan untuk foya-foya bersama dengan rekan-rekannya. “Uangnya habis untuk makan bersama kawan semua termasuk kedua perempuan yang memperdayai korban Suhendra,” katanya.





Lappung Media Network