Tanggamus.Lappung.COM – Seorang pelaku Penganiayaan Berat (Anirat) di Pekon Teba Bunuk, pada Minggu (22/1/2023), berhasil ditangkap polisi.
Identitas pelaku Penganiayaan Berat (Anirat) di Pekon Teba Bunuk yang diringkus tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung ini adalah bernama Dendi (30). Adapun korbannya adalah bernama Suwardi (50), warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus. Atas kejadian Anirat ini, korban mengalami luka pada pergelangan tangan kiri hingga terputus. Saat ini kondisi korban telah ditangani pihak medis, dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Bandar Lampung.
Berdasarkan laporan pihak keluarga korban dan penyelidkan polisi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H, penangkapan terhadap pelaku tidak lebih dari 24 jam pasca kejadian. Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pasca menerima laporan dan penyelidikan berhasil menangkap pelaku saat berada di Pekon Teba Bunuk.
“Pelaku ditangkap tadi malam Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.30 WIB, di Pekon Teba Bunuk,” ujar Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Senin (23/1/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network