Saat korban memeriksa, ia melihat jendela rumah korban sudah rusak dicongkel dan teryata 1 unit speaker warna hitam, 1 unit laptop merk Asus warna abu-abu dan 1 unit Hp Redmi Note 7 warna cokelat juga telah lenyap.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan kejahatan tersebut bersama 3 rekannya juga telah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP warung sembako di Pekon Penyandingan, pada Desember 2021 lalu.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap 3 rekannya telah ditetapkan DPO. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network