Tanggamus.Lappung.COM – Polres Tanggamus melimpahkan berkas perkara atas Tersangka Sugiono terkait Kasus Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas). Pelimpahan ke Kejaksaan ini berlangsung pada Rabu (23/3/2022). Setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sesuai dengan aturan hukum, maka selanjutnya penyidik Satlantas Polres Tanggamus. Melimpahkan tersangka Sugiono, sopir mobil Pickup Mitsubishi L300 kepada JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kasatlantas Polres Tanggmus AKP Amsar, S.Sos. Mengungkapkan, bahwa terhadap tersangka kecelakaan bernama Sugiono telah dilakukan pelimpahan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) ke JPU Kejari Tanggamus.
“Tersangka dilimpahkan oleh Unit Gakkum Satlantas, guna proses peradilan tersangka,” ungkap AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.
