Tanggamus.Lappung.COM – Seorang Pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di wilayah hukum Tanggamus, yakni inisial SL ditangkap polisi. Penangkapan ini berdasarkan laporan inisial MJ, yang merupakan isteri dari pelaku SL. Akibat dari peristiwa MJ sebagai korban kekerasan suaminya sendiri, sehingga menyebabkan ia terluka dibagian wajahnya.
Berikut ini Siaran Pers Humas Polres Tanggamus, yang diterima redaksi tanggamus.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Polres Tanggamus Amankan Seorang Pelaku KDRT Kepada Istrinya di Tanggamus:
Seorang pria berinisial SL (47), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, dalam persangkaan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pria berprofesi tani itu, ditangkap atas laporan istrinya sendiri berinisial MJ (41). Sebab ia menjadi korban pemukulan oleh suaminya sendiri menyebabkan ia terluka dibagian wajahnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H. Mengungkapkan, tersangka SL ditangkap atas laporan tanggal 19 Januari 2022. Setelah istrinya melapor ke Polres Tanggamus diduga menjadi korban TP KDRT.
“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Rabu (2/2/22) siang,” ungkap Iptu Ramon Zamora. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Pada Kamis (3/2/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan laporan korban, pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira jam 13.00 WIB di rumahnya diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yg di lakukan SL kepada MJ.
