Kasat menjelaskan, sebelumnya, tersangka terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (23/1/21) yang lalu.
Lakalantas ini melibatkan antara mobil Pickup L300 bermuatan pasir Nopol BE 9591 ND dengan sepeda motor Honda Beat BE 3533 ZJ, yang mengakibaatkan tiga orang meninggal dunia.
Ketiga orang tersebut merupakan satu keluarga pengendara motor, yakni penumpang yang merupakan anak dan istrinya. “Mereka adalah Edi Sutiawan (41), beserta istrinya Helda (37) dan anaknya Naviya Keysa (6) warga Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus,” jelas Kasat Lantas Amsar.
Ditambahkan Kasat, terhadap Tersangka Sugiono terancam Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” imbuhnya.
Guna mencegah terjadinya peristiwa Lakalantas serupa, pada kesempatan ini, Kasat mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, sebab kecelakaan pasti didahului pelanggaran.
“Mari bersama-sama mematuhi peraturan lalu lintas, lengkapi surat-surat dan jangan melanggar rambu maupun marka jalan. Keselamatan berlalu lintas untuk kemanusiaan,” tutupnya.
