Tanggamus.Lappung.COM – Lantaran diduga edarkan sabu di Kota Agung Timur, pada Selasa (31/1/2023), seorang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Identitas pria ini adalah berninisial AS (27), merupakan warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Dirinya ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus karena diduga telah edarkan sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.
Dalam penangkapan ini, dari tangan tersangka AS yang statusnya pengangguran ini. Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0.47 gram, 7 plastik klip bekas pakai dan dompet.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap atas informasi masyarakat, bahwa ia diduga sering mengedarkan Narkotika Sabu. Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Lalu dilakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti Narkotika.
“Tersangka AS ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, pada Selasa tanggal 31 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB,” ucap AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Senin (6/2/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
