Tanggamus.Lappung.COM – Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus, pada Kamis (9/2/2023), berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu di Pekon Maja, Kecamatan Kota Agung Barat.
Identitas tersangka pengedar sabu di Pekon Maja yang dibekuk polisi adalah berinisial FR. Saat ditangkap, dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3.14 gram. Barang bukti ini dikemas dalam 9 plastik siap edar, ditemukan di dalam kantong celana kanan tersangka.
Dalam aksi penangkapan tersangka FR ini, terjadi peristiwa dramatis. Tersangka sempat beraksi yang mengagetkan petugas. Sebab, ia sempat menyandera anak dan istrinya, dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.
Tak hanya itu, keluarga tersangka yang lain juga ramai berkumpul di sekitar rumah. Demi menghalangi dan berharap petugas meninggalkan lokasi dan melepaskan tersangka.
Namun, dengan kesigapan petugas di lapangan, yang memberikan pengertian kepada tersangka dan keluarganya. Akhirnya tersangka dapat digelandang petugas ke Polres Tanggamus.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
