Tanggamus.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Tanggamus, pada Senin (3/3/2023), berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo.
Identitas pengedar sabu di Pekon Kunyayan yang diringkus polisi adalah bernisial BN (36), merupakan warga Dusun Suka Banjar, Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, bahwa saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil meringkus tersangka berikut dengan barang buktinya.
“Tersangka BN ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Pekon Kunyaiyan, Kecamatan Wonosobo,” demikian ungkap AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Lebih lanjut, AKP Deddy Wahyudi menyampaikan, dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang buktinya, yakni berupa 35 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6,49 gram, 12 plastik klip kosong, handphone, kaleng rokok dan dompet.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
