Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Kota Agung meringkus seorang tersangka pembobol warung di Kota Agung. Hasil pengembangan, pelaku juga terlibat dalam kasus Curanmor.
Identitas tersangka pembobol warung di Kota Agung dan juga sebagai pelaku Curanmor yang diringkus adalah berinisial ES (18) warga Lingkungan Madang Bawah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Sedangkan seorang tersangka lainnya inisial RS (22) terlebih dulu telah ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas kasus Narkoba.
Menurut keterangan Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H, bahwa tersangka ES ditangkap atas dasar laporan pembobolan warung yang berlokasi di Pantai Laut Kelurahan Pasar Madang, yang tejadi pada 31 September 2022, atas nama korbannya Susanto.
“Tersangka ES ditangkap polisi di kediamannya, pada Minggu 11 Desember 2022, sekira pukul 09.00 WIB,” ujar AKP I Made Sudastra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Rabu (14/12/2022).
Dari penangkapan ini terungkap bahwa kedua pelaku menjual barang puluhan bungkus rokok senilai Rp 7 juta melalui seorang rekannya yang saat ini telah di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Polsek Kota Agung juga melakukan pengembangan kasus terhadap pelaku lainnya. Sehingga terungkap, bahwa ES melakukan aksi kejahatannya bersama RS dan menjual puluhan bungkus rokok bersama NA.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
