Tanggamus.Lappung.COM – Berkas perkara kasus pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Tanggamus.
Maka dari itu, penyidik Polres Tanggamus melakukan pelimpahan tersangka berikut barang buktinya kepada pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Berkas perkara kasus pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi ini dilimpakan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, pada Selasa (13 Desember 2022), sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengatakan, bahwa tersangka Winarti (40) dilimpahkan Unit PPA kemarin Selasa tanggal 13 Desember 2022. Lengkapnya berkas tersangka adalah berdasarkan Surat dari Kejari Tanggamus No: B-1698/L.8.19/Enz.1/12/2022 tanggal 9 Desember 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Winarti telah langkap (P21).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. “Pelimpahan tersangka berlangsung pukul 13.30 WIB. Tersangka juga didampingi penasehat hukumnya,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Rabu (14/12/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya di Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
