Tanggamus.Lappung.COM – Seorang pengedar sabu di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Identitas pengedar sabu di Pekon Negeri Agung yang dibekuk aparat adalah bernisial MT (22). Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar diduga sisa penjualan, alat hisap sabu dan satu kunci letter T yang biasanya digunakan sebagai alat kejahatan.
Dalam keterangannya Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyud, S.H, M.M mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Pekon Negeri Agung.
Atas informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya mengarah terhadap tersangka. Sehingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Tersangka MT berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin, Selasa tanggal 8 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Kamis (10/11/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
