Tanggamus.Lappung.COM – Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus sukses meringkus sekaligus dua orang terduga bandar dan pengedar sabu di Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Identitas pelaku yang ditangkap adalah inisial HE alias Win (48), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung. Dari pelaku HE ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kemudian, pelaku lainnya adalah inisial HP (31) warga Dusun Tirtasari, Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dari tersangka HP polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, bahwa kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah HE alias Win pada Kamis 29 Agustus 2022.
“Saat melakukan penggerebekan di rumah HE, tim juga mengamankan tersangka HP saat asik mengkonsumsi sabu,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Rabu (31/8/2022).
Baca Halaman Selanjutnya——> Klik 2/>
