“Barang bukti disembunyikan tersangka di dalam karung pasir di samping rumah orang tuanya dan saat diamankan disaksikan oleh pihak keluarganya,” ujar AKP Deddy Wahyudi.
Kasatresnarkoba juga menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka ini, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi, bahwa di kediaman orang tua tersangka sering digunakan untuk bertransaksi sabu. “Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan,” katanya.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka dalam berjualan sabu, ketika ia berada di rumah orang tuanya. Hal ini telah dilakukannya sekitar 3 bulan lamanya, sebab sebelumnya ia berkebun di wilayah Pematang Sawa. “Tersangka mengaku mengedarkan sabu selama 3 bulan. Sebab sebelumnya dia berkebun di Pematang Sawa. Pembelinya dari wilayah Wonosobo,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Deddy Wahyudi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka BN, bahwa ia merupakan petani di Pematang Sawa, baru selama 3 bulan ini kembali ke rumah orang tuanya dan berjualan sabu. “Sekarang pulang dari kebun jadi ada di Wonosobo. Jualan sabu sekitar 3 bulan ini, dengan keuntungan 1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri,” kata BN.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
