Lalu Korban terkejut ketika mendapati dinding gubuk bagian belakang yang terbuat dari geribik sudah dalam keadaan berlubang yang diduga dirusak oleh pelaku untuk masuk ke dalam gubuk milik korban. Melihat hal tersebut korban langsung memeriksa barang-barang miliknya.
Ternyata panel tenaga surya, aki warna putih merek Yuasa, timbangan gantung yang terbuat dari kuningan, 10 kilogram beras, 2 botol obat rumput telah hilang. “Menyadari telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Pulau Panggung, sebab ia mengalami kerugian Rp4,3 juta,” ungkap AKP Musakir.
AKP Musakir juga menambahkan, bahwa modus operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara mendatangi gubuk korban, saat korban tidak berada di tempat. Selanjutnya masuk ke dalam gubuk dengan merusak gribik dan mengambil barang korban. “Pelaku juga berkebun di sekitar TKP. Sehingga ia mengetahui kapan korban berada di kebun atau saat pulang ke rumahnya,” imbuh AKP Musakir.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUHPidana, Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Musakir.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari tersangka TA, ia melakukan pencurian tersebut dipicu ingin memiliki barang milik korban. “Ya cuma pengen memiliki aja, untuk beras sudah saya masak dan obat rumput saya pakai sendiri,” ujar TA di Mapolsek Pulau Panggung.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network