Dalam keterangannya, Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir, S.H mengatakan, bahwa tersangka TA ditangkap berdasarkan dari laporan korban pada tanggal 19 Maret 2023. Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku yang melakukan pembobolan gubuk dan menggasak barang-barang milik korban dapat teridentifikasi.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB, saat sedang berada di kediamannya,” ujar AKP Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Sabtu (25/3/2023).
Dari tangan tersangka, sambung Kapolsek Pulau Panggung, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit panel tenaga surya, aki warna putih merek Yuasa dan mesin potong rumput merek Stihl. “Barang bukti panel surya dan aki adalah milik korban. Untuk mesin potong rumput, milik tetangga korban yang turut digasak tersangka,” kata Kapolsek Pulau Panggung.
Lebih lanjut, AKP Musakir menjelaskan, bahwa kronologis kejadiannya, yaitu pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB, bermula ketika korban tiba di gubuk miliknya yang berada di Talang Makin, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan, dan masuk ke dalam gubuk tersebut melalui pintu bagian depan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network