Lebih lanjut AKP Musakir mengungkapkan, berdasarkan “nyanyian” tersangka AW, bahwa barang bukti telah dijual kepada RE selaku penadah. Sehingga terhadap RE juga dilakukan penangkapan berikut barang bukti yang ada.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa laptop merk Acer beserta tasnya, jam tangan Alexander Christie warna kuning emas beserta kotaknya dan 2 unit handphone diduga hasil kejahatan di Sumberejo,” ungkap AKP Musakir.
Kapolsek Pulau Panggung juga menjelaskan, bahwa kronologis kejadian kasus ini adalah pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 01.00 WIB terjadi peristiwa pencurian di rumah korban yang diketahui melalui rekaman CCTV. Dalam rekaman ini, pelaku terlihat memanjat dan masuk ke dalam rumah melalui jendela bagian depan rumah korban.
Usai memasuki rumah, tersangka kemudian mengambil barang berharga korban berupa laptop Acer berwarna hitam, jam tangan Alexander Christie, 5 gram cincin perak, celengan berisikan uang tunai Rp300 ribu.
“Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp8,3 juta,” kata AKP Musakir.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network