Sambungnya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan alat yang digunakan oleh tersangka berupa sebilah celurit. “Untuk barang bukti diamankan terlebih dahulu saat petugas mendatangi TKP,” ujarnya.
Kasat menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan FH, bahwa ia melakukan penganiayaan tersebut dipicu masalah pribadi yang pernah terjadi beberapa tahun silam yang menurutnya tidak tuntas. “Masalah pribadi, sebenarnya sudah lama. Cuma enggak pernah tuntas karena dia enggak pernah mau meminta maaf,” kata FH di Mapolres Tanggamus.
Ia juga mengaku, bahwa penganiayaan itu merupakan spontanitas, sebab ketika ia melihat korban yang datang ke kantor tiba-tiba ia langsung dirasuki fikiran jahat. “Waktu itu spontan aja, saat saya lihat korban datang. Jadi saya ambil celurit di mobil hingga terjadi penganiayaan tersebut,” ucapnya.
Atas hal itu, yang membuatnya tergiring ke sel tahanan. FH mengaku menyesali perbuatannya. “Saya sangat menyesal, melakukan perbuatan penganiayaan,” tandasnya.





Lappung Media Network