Tanggamus – Tekab (Tim Khusus Anti Bandit) 308 Polres Tanggamus berhasil Tangkap Pelaku Curat di wilayah Pematang Sawa. Kini, di bawah Komando Iptu Hendra Safuan, S.H. M.H selaku Kasat Reskrim Polres Tanggamus. Jajaran Tim Reskrim terus bergerak melakukan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Tersangka yang ditangkap berinisial PE (18) merupakan warga Kecamatan Pematang Sawa. Atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa uang Rp 11 juta dan 1 unit handphone.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, saat tersangka PE berada di Kota Agung pada dinihari tadi, Minggu (17/4/2022) pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Oppo A16 warna biru langit dan 1 unit Televisi merek Sharp dari tangan tersangka.
Selain menangkap PE, Tekab 308 Polres Tanggamus juga masih memburu seorang pelaku lainnya. Pelaku tersebut telah diketahui identitasnya, karena diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.





Lappung Media Network