Tanggamus.Lappung.COM – Polres Tanggamus, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat yang terjadi pada Minggu (28/5/2023).
Pelakunya telah diamankan polisi, hanya dalam tempo dua jam pasca terjadinya Anirat (Penganiayaan Berat), yang menyebabkan korban, bernama Fitra Damaza (25) meninggal dunia.
Hal ini merupakan respon dan gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H, dalam melakukan pendekatan kepada pihak keluarga pelaku. Sehingga pelaku dengan diantarkan pihak keluarganya, menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung.
Dengan telah diamankannya tersangka inisial NS ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS