Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta pihak keluarga tersangka.
“Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat. Dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung, selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” demikian kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Senin (29/5/2023) pagi.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa kronologis kejadian penganiayaan berat di Pekon Kesugihan ini, bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya. Kemudian mampir di kerumah saksi Roni dan bersantai di gorong-gorong.
Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya, dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network