Tanggamus – Sekaligus Dua Kasus Pencabulan di Tanggamus yang ditangani Satreskrim Polres Tanggamus telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus. Karena berkas dua perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Hal ini, sesuai Surat dari Kejari Tanggamus masing-masing No: B-657/L.8.19/Eku.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MR telah lengkap (P-21). Juga Surat Kejari Tanggamus No: B-538 /L.8.19/Eku.1/03/2022, tanggal 30 Maret 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka IL telah lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H. Mengungkapkan, bahwa atas lengkapnya berkas kedua tersangka Kasus Pencabulan di Tanggamus ini, pihaknya melimpahkan keduanya sesuai surat Kajari Tanggamus.
“Kedua tersangka dilimpahkan bersamaan ke JPU Kejari Tanggamus harii ni, Selasa (19/4/2022) pukul 13.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.





Lappung Media Network