Kasat menjelaskan, masing-masing tersangka ditangkap atas laporan berbeda yakni MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Tanggamus, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S (14).
Dimana korban merupakan seorang pelajar SMP di Kecamatan Pugung, Tanggamus yang merupakan adik iparnya. Tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban sehingga korban tidak dapat melawan.
Tersangka MR ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 15 Januari 2022. Dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin (24/1/2022).
Selanjutnya, tersangka kedua berinisial IL (21). Tersangka berKTP Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, ia berdomisili di perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
IL ditangkap atas dugaan persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap adik iparnya sendiri berinisial SA (14) dengan TKP perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.





Lappung Media Network