Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa tersangka PJ ditangkap atas dasar laporan orang tua korbannya, sebut saja bernama Mawar.
“Tersangka ditangkap kemarin Rabu, 16 Mei 2023, sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka merupakan pengajar ngaji, merupakan warga Kecamatan Gisting,” demikian kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Kamis (18/52023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa tersebut diketahui pada Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban pulang ke rumah bibinya di daerah Kecamatan Kota Agung Timur, namun korban tidak mau kembali lagi ke Ponpes.
Setelah korban didesak alasan tidak mau kembali mengaji, ia bercerita bahwa telah di setubuhi sang guru ngaji dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023. “Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network