Tanggamus.Lappung.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus, pada Selasa (31/1/2023) sore, berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan Pugung.
Identitas dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan Pugung yang diringkus adalah berinisial AD (37), merupakan warga Kecamatan Pugung. Juga inisial AZ (43), merupakan warga Kecamatan Air Naningan.
Dalam keterangannya terkait kasus ini. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengatakan, bahwa kedua tersangka dugaan peredaran Narkoba tersebut ditangkap tanpa perlawanan.
“Keduanya ditangkap di Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, pada Rabu (2/2/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network