AKP Deddy Wahyudi juga mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Yakni, informasi yang berisikan tentang sering adanya transaksi narkotika di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Pugung. “Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 12 buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat 2.71 gram. Kemudian, tujuh buah plastik klip bekas pakai, tiga buah plastik klip kosong, satu pak plastik kosong.
Selanjutnya, tiga buah timbangan digital, satu buah kotak plastik, tiga unit handphone, satu buah pipa kaca/pirek bekas pakai. Barang bukti lainnya, satu buah alat hisab sabu, satu buah sedotan, satu buah sumbu, dan dua buah korek api.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga masih memburu seorang penyedia barang haram tersebut kepada kedua tersangka. “Untuk penyedianya masih dilakukan pengejaran, sebab saat penggerebakan yang bersangkutan tidak berada di rumah,” imbuhnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network