Tanggamus.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Tanggamus, pada Sabtu (21/1/2023), berhasil menangkap pengedar sabu di Pekon Rajabasa.
Identitas tersangka pengedar sabu di Pekon Rajabasa yang diringkus aparat adalah berinisial AS (43), merupakan warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).
Saat AS ditangkap, polisi turut mengamankan barang buktinya. Atas penangkapan ini juga terungkap, bahwa tersangka telah mengedarkan sabu selama setahun terakhir. Keuntungan dari hasil penjualan sabu ini, untuk menghidupi keluarganya.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Dedi Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, tersangka AS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ia sering mengedarkan sabu di rumahnya.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Rabu (25/1/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network