Dari tangan tersangka, berhasil disita barang bukti sabu seberat 6.06 gram yang dikemas dalam 24 plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp390 ribu, 1 kotak plastik kosong, handphone dan dompet warna hitam. “Barang bukti tersebut disita dalam kotak plastik terletak pada meja di dalam kamar tersangka, dan timbangan terletak di atas kasur tempat tidur,” ujar AKP Deddy Wahyudi.
Kasatresnarkoba juga mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap saat sedang tidur. Ia pun kaget, bahkan berusaha berontak dan hendak membuang timbang digital serta paket sabu. “Tersangka sempat tidak koperatif hendak membuang barang bukti, namun atas kesigapan anggota, sehingga berhasil dicegah,” ungkap Kasatresnarkoba.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya dengan cara membeli Rp9,6 juta untuk dijual kembali. “Beli dari teman, saya jual sekitar BNS dan Wonosobo,” ujar AS.
Tersangka juga mengakui telah menjual sabu selama 8 bulan dengan pendapatan Rp1,5 juta per setengah kantong. “Setengah kantong dapat untung Rp1,5 juta. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap dia.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network