Tanggamus – Petugas Polisi dari Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Oknum Guru atas Dugaan Tipu Gelap tentang Gadai Sawah. Identitas pelaku yang ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus ini adalah berinsial PA (54), yang merupakan warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H. mengatakan, bahwa Polisi Tangkap Oknum Guru tersebut, berdasarkan laporan Sam’un (77) warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Korban melaporkan perkara tersebut pada tanggal 18 Maret 2022, lantaran dibohongi tersangka terkait gadai sawah, padahal sawah tersebut bukan milik tersangka, sehingga ia mengalami kerugian Rp 35 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut dikuatkan alat bukti yang cukup, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya Senin (18/4/2022) malam,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, melalui rilis Humas Polres Tanggamus, pada Selasa (19/4/22).
Kasat menjelaskan, kronologis dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 2 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.





Lappung Media Network