Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa perbuatan tersebut dipicu karena ia sering gagal melakukan investasi sehingga mengakibatkan hutang yang menumpuk. “Karena ikut-ikut investasi yang mejanjikan itu, ternyata malah saya juga tertipu sehingga saya banyak hutang,” kata SA.
Ia juga mengakui bahwa yang ia gadaikan adalah tanah milik Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu tanpa diketahui aparatur pekon serta tanah orang lain yang diakui milik adiknya.
“Semua sawah bukan milik saya. Saya cuma mengaku-ngaku agar korban percaya. Yang satu milik Pekon Pujodadi, saya akui milik saya dan sawah lainnya di dusun koncang, Tanjung Agung saya akui milik adik saya,” jelasnya.
Atas hal itu, SA mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta Pekon Pujodadi sebab karena kejadian tersebut banyak pihak yang dirugikan. “Saya cuma bisa meminta maaf baik ke korban maupun warga Pekon Pujodadi karena menggadaikan tanah milik pekon,” tandasnya.





Lappung Media Network