Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama warga melakukan pengejaran sehingga berhasil mengamankan 1 orang tersangka berikut barang bukti. “Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut sebab ia mengalami kerugian senilai Rp9,5 juta,” ujar Kasat Reskrim.
Iptu Hendra Safuan juga membeberkan kronologis penangkapan pelaku. Menurutnya, ketika para tersangka kabur, ternyata sepeda motor korban kehabisan bensin di sekitar jembatan Talang Rejo sehingga di step oleh sepeda motor yang dibawa rekannya.
Namun, lantaran tidak kuat menanjak sehingga mereka bersembunyi di dekat mata air Pekon Talang Rejo. Warga dan petugas mengetahui posisi mereka, sehingga satu pelaku berhasil diamankan. “Para pelaku kabur ke arah perkebunan mata air talang rejo dan satu pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Iptu Hendra.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tersangka AR merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret bulan Juli 2022. “AR merupakan residivis kasus Curas Jambret pada Juli 2022,” imbuhnya.
Iptu Hendra Safuan menegaskan, bahwa pihaknya juga akan terus melakukan pengejaran terhadap 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya. “Terhadap 3 pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network