Dalam kasus Curanmor ini, Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan sbarang buktinya 3 sepeda motor. Yaitu 1 motor milik korban, dan 2 motor lainnya yang dipergunakan oleh pelaku. Yakni, motor Yamaha Jupiter Z Nopol BE 4213 VZ dan Honda Beat Nopol B 6707 VOS. Barang bukti lainnya berupa 4 kunci kontak sepeda motor, kemeja warna abu-abu motif kotak, celana jean warna biru, ikat pinggang dan kunci letter T dari tangan tersangka AR.
Dalam keteranganya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengatakan, bahwa tersangka AR ditangkap berdasarkan laporan dari korban Fifi. “Tersangka dan barang bukti diamankan atas bantuan warga ketika kabur membawa sepeda motor korban, kemarin Minggu 20 Februari 2023, sore,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa kronologis kejadian, pada Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, bermula korban datang ke Pekon Talang Rejo Kecamatan Kota Agung Timur untuk menyaksikan pertunjukan kuda kepang.
Korban memarkirkan sepeda motor honda scoopy warna hitam dipinggir jalan. Lalu sekitar pukul 16.30 WIB saksi melihat ada 4 orang yang membawa motornya, sehingga meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network