“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di rumahnya di Pekon Kandang Besi,” demikian ungkap Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa kronologis kejadiannya, pada Minggu tanggal 12 Februari 2023, saksi Jepri selaku pekerja konter Matahari Cell, sekitar pukul 07.30 WIB, saat saksi datang ke lokasi konter melihat bahwa tutup roling door yang biasa rapat ditutup telah terbuka sedikit.
Awalnya saksi takut untuk masuk, sehingga menelepon pemilik. Setelah itu saksi masuk ke dalam konter, ternyata konter sudah dalam keadaan berantakan dan melihat voucher dan handphone yang biasanya terletak di tempat etalase sudah tidak ada lagi.
Adapaun voucer yang hilang diantaranya voucher Tri, XL, Telkomsel, dan Indosat bervariasi dan hanya tersisa cap dengan tulisan BBC, kemudian juga memeriksa ternyata 12 handphone berbagai merek juga hilang. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta. Sehingga melapor ke Polsek Kota Agung,” ujar Kasat Reskrim.
Iptu Hendra Safuan menambahakan, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di konter Matahari Cell, dilakukan bersama dua orang temannya, yang telah diketahui identitasnya. “Terhadap 2 teman tersangka masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka EM dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
