Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 15 November 2022. Adapun pelapornya ibu kandung korban.
“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka kemarin tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” ujar Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus, pada Jumat (2/12/2022).
Lebih lanjut Iptu Hendra menjelaskan, kronologis kejadian bermula ibu korban diberitahu oleh saksi yang menanyakan kebenaran foto yang diterima oleh saksi dalam aplikasi yang berupa foto anaknya dengan pakaian terbuka.
Ibu korban kemudian menanyakan dan meminta keterangan dari anaknya. Korban mengakui bahwa benar foto tersebut adalah dirinya. Foto tersebut diambil oleh tersangka, korban juga mengakui telah disetubuhi.
“Menurut korban dua kali disetubuhi, yang pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo sekitar Juli 2022 dan di rumah tersangka pada Oktober 2022. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Tanggamus,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan dan diamankan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network