“Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus,” ungkap Kasat Reskrim.
Iptu Hendra Safuan juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatan menyetubuhi korban dilakukan sebanyak 4 kali. “Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban,” katanya.
Dalam perkara ini, kata Kasat Reskrim meneruskan, selain hasil visum turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut dilakukan lantaran melihat anak tirinya lebih menarik, sebab istrinya sedang hamil. “Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik,” ujar SH.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
