Tim juga bergerak kepada seorang terduga penyedia sabu kepada AS dan DS yang merupakan warga Talang Padang berinisial S namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.
“Keempat tersangka ditangkap pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang lainnya berinsial S ditetapkan DPO,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, pada Senin (8/8/2022).
Kasat melanjutkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari NR berupa alat hisap sabu, 7 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek, 4 sedotan, 2 sumbu, 3 korek api, 2 bundle plastik klip, handphone dan kotak rokok.
Dari tersangka AS alias Jajang diamankan 5 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.81 gram, 2 plastik klip sisa pakai, bundle plastik klip, dompet warna merah bercorak bunga, dompet warna hitam dan handphone.
Kemudian dari tangan DS diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca/pirek, handphone dan korek api gas. Lalu dari tersangka EJ diamankan 2 pipa kaca/pirek, 2 alat hisap sabu, 4 sedotan, 2 korek api gas.





Lappung Media Network