“Pengakuan EJ, dia kadang konsumsi sabu di rumah NR dan kadang juga mengkonsumsi di rumah kontrakannya,” beber Kasat Narkoba.
Ditambahkan Kasat, tindak lanjut terhadap keempat tersangka tersebut, pihaknya akan melakukan penyidikan proses hukum lebih lanjut. “Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Deddy Wahyudi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka EJ, ia mengenal sabu baru beberapa bulan karena awalnya coba-coba dan sering membeli sekitar Rp 100 ribu. “Saya belum lama pake, belinya Rp 100 ribu,” tutur EJ.
Ditempat sama, AS selaku penyedia sabu kepada EJ mengaku dalam peredaran Narkoba tersebut ia membeli sabu bersama DS pada seorang bandar kemudian mengedarkan wilayah Talang Padang. “Saya edarkan di wilayah Talang Padang aja,” ucap pria bertatoo di lengan kirinya tersebut.





Lappung Media Network