Berdasarkan informasi pihak Polda Sumatera Selatan, bahwa tersangka Iyan Erliyanto juga merupakan residivis kasus serupa di Polda Sumsel. “Pagi tadi, pelaku telah dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, ke Sumsel untuk diproses sidik lebih lanjut,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban Didi Rosyidi yang merupakan warga Tebat Sari, Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel, bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan modus ditawarkan pekerjaan proyek.
“Iyan ini dua kali menawarkan pekerjaan, pertama nilai Rp100 juta dan kedua Rp200 juta. Dia minta uang ke saya Rp50 juta. Namun ternyata dia bawa kabur uang tersebut,” ungkap Didi, pada saat sebelum hendak kembali ke Sumsel.
Terkait keberhasilan penangkapan ini, Didi mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Polda Sumsel dan Polda Lampung yang telah menangkap pelaku yang bersembunyi di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
“Sebagai korban saya ucapkan terima kasih kepada tim gabungan Polri OKU, Polda Sumsel, Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus. Sehingga pelaku yang menipu saya dapat tertangkap,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network