Tanggamus – Polsek Cukuh Balak berhasil Mediasi Perdamaian atas Perkara Pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Mediasi ini dilakukan melalui rembuk pekon. Terkait pencurian belasan bungkus rokok di salah satu warung di Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak.
Rembuk Pekon digelar di Mapolsek Cukuh Balak. Dengan dihadiri korban selaku pihak pertama yakni RI (49) dan MU (60) pihak kedua selaku orang tua pelaku berinsial S (14).
Hasil rembuk pekon disepekati bahwa RI selaku korban memaafkan pelaku dan ia bersedia dilaksanakan “restoratif justice” dengan meminta Polsek Cukuh Balak menjadi mediator.
Terkait Mediasi Perdamaian Perkara Pencurian ini, Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Adi Setiawan, S.H, M.H. mengungkapkan, bahwa rembuk pekon digelar pihaknya tadi malam, pada Rabu tanggal 13 April 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Rembuk pekon dihadiri oleh korban dan orang tua pelaku dengan hasil korban memaafkan perbuatan pelaku,” kata Ipda Adi Setiawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Kamis (14/4/2022), melalui keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus.





Lappung Media Network