Ia menjelaskan, penangkapan keduanya hampir bersamaan. Mulanya ditangkap YO yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Selasa (4/1/2022), sekira pukul 03.00 WIB.
Dari YO barang bukti yang didapat berupa satu buah plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Serta Dua alat isap sabu, satu plastik klip kosong bekas kemasan sabu. Lalu dua buah kaca pirek, tiga buah sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, satu buah timbangan elektrik, dan dua unit ponsel.
Kemudian dilakukan pengembangan dan 15 menit kemudian, berhasil ditangkap TO. Tersangka ini masih terkait dengan tersangka sebelumnya.
Dari tangan TO, polisi mengamankan barang bukti delapan plastik klip bekas kemasan sabu, satu alat isap sabu, satu buah sedotan plastik, dan satu unit ponsel.
Hasil penangkapan terhadap kedua tersangka masih dikembangkan. Untuk mengetahui lebih banyak lagi pelaku yang terlibat peredaran narkoba bersama mereka.
Atas perbuatannya, TO dan YO, dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.





Lappung Media Network