Tanggamus.Lappung.COM – Polisi tangkap Pengedar Sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur. Yakni inisial TO dan YO, warga Pekon Sukabanjar. Atas kasus peredaran narkotika jenis sabu ini, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus, yang diterima redaksi tanggamus.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kota Agung Timur:
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus. Berhasil menangkap dua pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di wilayah Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M. Mengatakan, bahwa kedua tersangka berinisial TO (24) dan YO (27). Kedua pelaku tersebut adalah warga pekon setempat.
“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya rumah yang dijadikan untuk tempat peredaran narkoba. Lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya,” kata Deddy Wahyudi. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Pada Jumat (7/1/2022).
Menurut Kasat, keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penangkapan ini juga berhasil mendapat berbagai barang bukti. Sebagai alat penguat yang mendukung, keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.





Lappung Media Network