Tanggamus.Lappung.COM – Polisi Tangkap seorang remaja Pencuri Ponsel di Kota Agung. Menurut keterangan pihak Polsek Kota Agung, pelaku tersebut inisial YH. Ia ditangkap karena diduga mencuri Handphone milik M. Iksal Adi Anggara (16). Adapun tipe dan merek ponsel tersebut, Oppo A16 warna hitam kristal.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus, yang diterima redaksi tanggamus.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Polisi Tangkap Seorang Remaja Pencuri Ponsel di Kota Agung:
Anggota Polsek Kota Agung menangkap seorang pencuri ponsel. Milik seorang remaja, yang tertidur usai bermain game di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto. Pelaku berinisial YH (18), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. Pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini. Unit Reskrim Polsek Kota Agung, telah melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Kota Agung. Hal itu usai pihak Polsek menerima laporan dari M. Iksal Adi Anggara (16). Remaja tersebut kehilangan ponsel miliknya merek Oppo A16 warna hitam kristal.





Lappung Media Network