Ditambahkannya, akibat pencurian 18 plat atau 9 pasang guardrail itu, pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya menggunakan tang dan kunci inggris. “Buka bautnya pake tang dan kunci inggris,” kata DS di Polsek Kota Agung.
Pria yang sudah menikah dan saat ini istrinya sedang hamil tersebut mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan hasilnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok. “Rencana besi tersebut untuk dijual seharga Rp5 ribu dan uangnya mau dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Ditempat berbeda, saksi bernama Erlan Saputra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah warga yang melaksanakan Siskamling melakukan patroli malam. “Jadi saat patroli siskamling, kami melihat orang mencurigakan mengambil besi di jalan tersebut. Saat hendak diamankan, seorang rekannya kabur ke arah sekolah,” kata Erlan.





Lappung Media Network