Lebih lanjut Kasatresnarkoba menjelaskan, bahwa dalam rangkaian penangkapan kedua tersangka ini, turut juga diamankan barang bukti dari tangan HE alias Win, berupa 3 plastik klip ukuran besar berisi kristal putih dengan berat 38,36 gram, 2 klip kosong ukuran besar, 2 plastik klip bekas pakai, 4 bundel plastik klip, 2 alat hisap sabu, timbangan digital, 9 pipa kaca pirek, 12 sedotan, 3 korek api gas, tas warna coklat dan 2 handphone. Ada pun dari tangan tersangka HP, polisi mendapatkan barang buktinya berupa plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, dompet warna coklat, korek api gas dan handphone.
“Tersangka HE sendiri diduga merupakan bandar sabu di wilayah Pugung dan HP diduga pengedar, merupakan kaki tangan tersangka HE,” ujar AKP Deddy Wahyudi.
Kasatresnarkoba kemudian menambahkan, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap asal muasal sabu yang dijual oleh kedua tersangka tersebut.
Terhadap keduanya dan barang bukti kini di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba Tanggamus.





Lappung Media Network